Langsung ke konten utama

Studi Kasus Audit Teknologi Sistem Informasi Abu Tours


III. Softskill 3
1.      Apa fungsi/kegunaan dari audit teknologi sistem informasi? Jelaskan!
2.      Cari contoh perusahaan/instansi pemerintah yang sudah melalukan audit dalam perusahaan/instansinya atau kasus diperusahaan/instansi yang menyebabkan perlu diadakannya audit teknologi sistem informasi dalam perusahaan/instansi tersebut . Kemudian analisis dan buat kesimpulan dan saran dari contoh tersebut.


JAWABAN


1.       Fungsi/kegunaan dari audit teknologi system informasi :

(1)     Mengamankan asset

Asset (aktiva) yang berhubungan dengan instalasi sistem informasi mencakup: perangkat keras, perangkat lunak, fasilitas, manusia, file data, dokumentasi sistem, dan peralatan pendukung lainnya. Sama halnya dngan aktiva – aktiva lainnya, maka aktiva ini juga perlu dilindungi dengan memasang pengendalian internal. Perangkat keras bisa rusak karena unsur kejahatan ataupun sebab-sebab lain. Perangkat lunak dan isi file data dapat dicuri. Peralatan pendukung dapat dihancurkan atau digunakan untuk tujuan yang tidak diotorisasi. Karena konsentrasi aktiva tersebut berada pada lokasi pusat sistem informasi, maka pengamanannya pun menjadi perhatian dan tujuan yang sangat penting.

(2)     Menjaga integritas data

Integritas data merupakan konsep dasar audit sistem informasi. Integritas data berarti data memiliki atribut: kelengkapan (completeness), sehat dan jujur (soundness), kemurnian (purity), ketelitian (veracity). Tanpa menjaga integritas data, organisasi tidak dapat memperlihatkan potret dirinya dengan benar akibatnya, keputusan maupun langkah-langkah penting di organisasi salah sasaran karena tidak didukung dengan data yang benar.

(3)     Menjaga efektivitas system

Sistem informasi dikatakan efektif hanya jika sistem tersebut dapat mencapai tujuannya. Untuk menilai efektivitas sistem, auditor sistem informasi harus tahu mengenai kebutuhan pengguna sistem atau pihak-pihak pembuat keputusan yang terkait dengan layanan sistem tersebut. Selanjutnya, untuk menilai apakah sistem menghasilkan laporan / informasi yang bermanfaat bagi penggunanya, auditor perlu mengetahui karakteristik user berikut proses pengambilan keputusannya.

(4)     Mencapai efisiensi sumber daya

Suatu sistem sebagai fasilitas pemrosesan informasi dikatakan efisien jika ia menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang dibutuhkan. Efisiensi sistem pengolahan data menjadi penting apabila tidak ada lagi kapasitas sistem yang menganggur.
Dari alasan dan tujuan tersebut sangat jelas bahwa penting bagi sebuah organisasi untuk melakukan audit sistem informasi guna melihat kembali apakah sistem yang berjalansudah tepat dan terpenting sistem mampu untuk mendukung tercapainya tujuan organisasi.
Terlihat mudah namun percaya atau tidak penulis menemukan masih banyak organisasi yang belum dengan secara konsisten melakukan audit serta evaluasi terhadap sistem yang digunakan meskipun secara sadar bahwa investasi yang ditanamkan tidak dalam jumlah yang kecil, namun ironisnya yang justru terjadi adalah audit dan evaluasi baru mulai secara rutin dilakukan setelah organisasi merasakan resiko dan baru mulai mencari tahu penyebabnya.

2.       Contoh kasus diperusahaan/instansi yang menyebabkan perlu diadakannya audit teknologi sistem informasi dalam perusahaan/instansi :

Kasus Penipuan Jemaah Umroh PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours )

Kasus penipuan jamaah umrah kembali mengemuka. Kali ini dilakukan oleh PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours). Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba atau Abu Hamzah kini telah resmi menjadi tersangka. Ia terjerat kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah.
Abu Hamzah dinilai telah menggelapkan uang senilai Rp 1.8 triliun yang berasal dari 86.720 calon jemaah umrah. Kisah ini mengingatkan kisah sebelumnya tentang penipuan jamaah umrah First Travel. Bagi saya, kasus baru ini tidak mengagetkan, karena ceritanya adalah cerita lama. Baik penipuan First Travel maupun Abou Tours memiliki kesamaan pola.
Pertama, adanya gaya hidup hedonsime dari pendirinya. Baik pendiri First Travel maupun Abou Tours sama-sama suka jalan-jalan, mengoleksi barang mewah dan memamerkannya kepada khalayak. Keduanya juga sama-sama pernah hidup susah. Pemilik Abu Tours pernah menjadi tukang cuci piring di sebuah restoran pizza, dan sempat berjualan es teler hingga cotto Makassar.
Sedangkan bos First Travel sempat berjualan pulsa dan hamburger selama 8 tahun. Tampaknya, pameran kemewahan setelah sukses menjadi pelampiasan atas masa lalu yang tidak menyenangkan. Pameran dianggap sebagai bentuk usaha untuk mendapatkan pengakuan, terutama bagi kaum muda yang telah memperoleh banyak kekayaan dalam rentang waktu yang relatif singkat.
Hal ini dipermudah dengan perkembangan media sosial, yang memberi ruang bagi seseorang untuk menunjukkan kesuksesan dirinya. Sayangnya, kecenderungan untuk tampil mewah ini ternyata dimiliki banyak kalangan, mulai dari para artis, pengacara, pengusaha, dan lain-lain.
Penampilan mewah jadi konsumsi setiap hari di televisi, sehingga pemilik kemewahan menjadi idola bagi sebagian kalangan, mulai dari yang remaja hingga dewasa. Kisah seorang remaja putri menjadi Pekerja Seks Komersial hanya demi memiliki handphone terbaru, lalu remaja putra yang membunuh pamannya demi merampok uang untuk pasang kawat gigi agar terlihat menarik di depan kekasihnya, membuktikan bahwa bagi sebagian kalangan, kemewahan adalah segalanya.
Untuk itu, perlu perhatian dari semua pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, pengusaha media, kamu intelektual, agamawan, dan masyarakat agar berusaha menghilangkan sikap hedonism ini. Sayangnya, Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang melarang tayangan yang memamerkan kekayaan, ternyata hingga kini belum efektif. Tayangan demikian masih saja marak, dan laku di masyarakat.
Kedua, adanya anggapan bahwa jamaah umrah akan mendapat cobaan dalam beribadah. Anggapan ini dimanfaatkan oknum untuk menipu calon jamaah. Calon jamaah diminta untuk terus bersabar, dan bahkan sebagian diminta untuk menambah uang pendaftaran, demi memperlancar aksi penipuan.
Sayangnya, calon jamaah pun tidak curiga meski keberangkatan mereka untuk umrah sering ditunda-tunda oleh penyelenggara. Mereka terus bersabar dan bersabar, karena meyakini bahwa ini adalah cobaan untuk menguji keimanan dan kemauan untuk beribadah.
Ketiga, lemahnya pengawasan dari Pemerintah. Untuk diketahui, biro travel yang bermasalah, baik First Travel maupun Abu Tours, adalah biro travel yang terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Pemberian akreditasi oleh Pemerintah kepada First Travel, seharusnya menjadi pengakuan Pemerintah atas kelayakan usaha biro umrah dimaksud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 18/2015, akreditasi dilakukan mendasarkan pada kualitas pelayanan, sumber daya manusia, finansial, sarana dan prasarana, serta administrasi dan manajemen. Bila ternyata biro umrah tersebut tidak sesuai dengan hasil akreditasi, Pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan menjelaskan ke masyarakat mengenai metode akreditasi yang digunakan.
Sebagai sebuah keputusan Pemerintah, akreditasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menjamin dan bertanggung jawab terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan.
Bagi masyarakat, dengan mendaftar di biro umrah resmi dan telah diakreditasi Pemerintah, menjadi jaminan keberangkatan mereka ke Tanah Suci.Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut serta mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sementara pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen. Selain itu, UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas. Bila biro umrah yang diakreditasi pun tidak dapat dipercaya, kemana lagi masyarakat bisa mendapatkan perlindungan. Bisnis umrah di masa depan pun bisa terancam tanpa kepastian hukum.
Analisa Kasus:
Dari rangkuman berita diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain:
1.       Diketahui bahwa yang melakukan pencucian uang adalah direktur utama Abu Tours Hamzah Mamba dan sang istri.

2.       kasus kejahatan yang sudah direkayasa. Penipuan dan pencucian uang dengan kedok travel umroh. Hal ini kalau dibiarkan tak hanya ratusan ribu jamaah yang bisa jadi korban, triliunan uang yang raib, juga travel-travel umroh yang lain yang menjalankan jasa ziarah ini dengan baik akan kena imbasnya. Dan, ujung-ujungnya adalah kepercayaan masyarakat pada pemerintah.

3.       kasus Abu Tours yang katanya sudah mengumpulkan uang jamaah Rp 1 triliun lebih, tapi sejak kasus ini diusut, rekening di pemiliknya kosong! (detikcom, 23/3). Demikian pula kasus First Travel yang total mengumpulkan dana dari jamaah Rp 800 miliar lebih, tapi di rekening pemiliknya tinggal Rp 2 juta! (detikcom, 24/8/2017)

4.       uang jamaah dibuat keperluan lain baik atas nama investasi (yang umumnya investasi bodong), biaya administrasi tak masuk akal (misalnya bos First Travel menggaji dirinya dari uang jamaah Rp 1 miliar per bulan, istrinya Rp 500 juta per bulan!), serta biaya memuaskan syahwat duniawi lainnya seperti foya-foya, beli mobil mewah, rumah, jalan-jalan yang merupakan modus penggelapan dan pencucian uang.


Kesimpulan Kasus Abu Tours diantaranya ada 3 :

1.       Kurangnya pengawasan yang intensif pemerintah, terutama Kementrian Agama dalam mengawasi seluruh badan jasa Umroh & Haji.

2.       Tidak ada Pengawasan regulator mulai dari pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya yang berbasis teknologi system informasi

3.       Penegakan hukum secara prosedural tidak cukup menyikapi kasus penipuan seperti First Travel dan Abou Tours ini karena kasus ini yang dicari-cari mafia hukum.


Saran

1.       Pemerintah wajib menerapkan pengawasan regulator mulai dari pengawasan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya, serta menyiapkan peraturannya dan mekanismenya dalam sistem. Apalagi saat ini sudah canggih sistem teknologi pengawasan yang berbasis IT, akan memudahkan dan membuka segala aktivitas travel.
2.       Mewaspadai promo yang menjanjikan harga murah dan menjamin berangkat dengan jangka waktu yang cepat.
3.       Memilih biro perjalanan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dari kemenag.
4.       Mewaspadai apabila disuruh untuk menambahkan sejumlah uang dari tariff yang ada dengan dijanjikan akan berangkat ke tanah suci lebih cepat.
5.       Pastikan segala fasilitas yang diberikan benar-benar telah bekerja sama dan siap memberikan pelayanan bagi calon jamaah.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi & Contoh Subject, Verb, Complement & Modifier

Untuk Memenuhi Tugas Softskill Bahasa Inggris Bisnis 2 # Definisi Subject Dalam Bahasa Inggris Apa itu subject? Subject merupakan bentuk pelaku ataupun ataupun penyebab dari suatu hal terjadi. Subject banyak kita jumpai dalam sebuah kalimat, baik bahasa indonesia maupun bahasa inggris. Perhatikan kalimat berikut ini : -           she walks to the market (dia berjalan ke pasar) -           he plays a music (dia bermain sebuah musik) -           they run together (mereka berlari bersama-sama) Dari ketiga bentuk kalimat tersebut, yang manakah yang termasuk subject atau pelakudalam sebuah kalimat? Yaps! she, he dan they. mengapa? karena ketiganya berfungsi sebagai pelaku dalam suatu tindakan. Subject terdiri dari 2 macam atau jenis dan perlu sahabat KBI pahami, ...