III.
Softskill 3
1.
Apa fungsi/kegunaan dari audit teknologi sistem informasi?
Jelaskan!
2.
Cari contoh perusahaan/instansi pemerintah yang sudah melalukan
audit dalam perusahaan/instansinya atau kasus diperusahaan/instansi yang
menyebabkan perlu diadakannya audit teknologi sistem informasi dalam
perusahaan/instansi tersebut . Kemudian analisis dan buat kesimpulan dan saran dari contoh tersebut.
JAWABAN
1.
Fungsi/kegunaan dari audit teknologi system informasi :
(1)
Mengamankan asset
Asset (aktiva) yang
berhubungan dengan instalasi sistem informasi mencakup: perangkat keras,
perangkat lunak, fasilitas, manusia, file data, dokumentasi sistem, dan
peralatan pendukung lainnya. Sama halnya dngan aktiva – aktiva lainnya, maka
aktiva ini juga perlu dilindungi dengan memasang pengendalian internal.
Perangkat keras bisa rusak karena unsur kejahatan ataupun sebab-sebab lain.
Perangkat lunak dan isi file data dapat dicuri. Peralatan pendukung
dapat dihancurkan atau digunakan untuk tujuan yang tidak diotorisasi. Karena
konsentrasi aktiva tersebut berada pada lokasi pusat sistem informasi, maka
pengamanannya pun menjadi perhatian dan tujuan yang sangat penting.
(2)
Menjaga
integritas data
Integritas
data merupakan konsep dasar audit sistem informasi. Integritas data berarti
data memiliki atribut: kelengkapan (completeness), sehat dan jujur (soundness),
kemurnian (purity), ketelitian (veracity). Tanpa menjaga integritas data,
organisasi tidak dapat memperlihatkan potret dirinya dengan benar akibatnya,
keputusan maupun langkah-langkah penting di organisasi salah sasaran karena
tidak didukung dengan data yang benar.
(3)
Menjaga
efektivitas system
Sistem
informasi dikatakan efektif hanya jika sistem tersebut dapat mencapai
tujuannya. Untuk menilai efektivitas sistem, auditor sistem informasi harus
tahu mengenai kebutuhan pengguna sistem atau pihak-pihak pembuat keputusan yang
terkait dengan layanan sistem tersebut. Selanjutnya, untuk menilai apakah
sistem menghasilkan laporan / informasi yang bermanfaat bagi penggunanya,
auditor perlu mengetahui karakteristik user berikut proses pengambilan
keputusannya.
(4)
Mencapai
efisiensi sumber daya
Suatu
sistem sebagai fasilitas pemrosesan informasi dikatakan efisien jika ia
menggunakan sumber daya seminimal mungkin untuk menghasilkan output yang
dibutuhkan. Efisiensi sistem pengolahan data menjadi penting apabila tidak ada lagi
kapasitas sistem yang menganggur.
Dari alasan dan tujuan
tersebut sangat jelas bahwa penting bagi sebuah organisasi untuk melakukan
audit sistem informasi guna melihat kembali apakah sistem yang berjalansudah
tepat dan terpenting sistem mampu untuk mendukung tercapainya tujuan
organisasi.
Terlihat mudah namun
percaya atau tidak penulis menemukan masih banyak organisasi yang belum dengan
secara konsisten melakukan audit serta evaluasi terhadap sistem yang digunakan
meskipun secara sadar bahwa investasi yang ditanamkan tidak dalam jumlah yang
kecil, namun ironisnya yang justru terjadi adalah audit dan evaluasi baru mulai
secara rutin dilakukan setelah organisasi merasakan resiko dan baru mulai
mencari tahu penyebabnya.
2. Contoh kasus diperusahaan/instansi
yang menyebabkan perlu diadakannya audit teknologi sistem informasi dalam
perusahaan/instansi :
Kasus Penipuan Jemaah
Umroh PT Amanah Bersama Ummat ( Abu Tours )
Kasus penipuan jamaah umrah kembali
mengemuka. Kali ini dilakukan oleh PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours).
Direktur Utama Abu Tours Hamzah Mamba atau Abu Hamzah kini telah resmi menjadi
tersangka. Ia terjerat kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah.
Abu Hamzah dinilai telah menggelapkan
uang senilai Rp 1.8 triliun yang berasal dari 86.720 calon jemaah umrah. Kisah
ini mengingatkan kisah sebelumnya tentang penipuan jamaah umrah First Travel.
Bagi saya, kasus baru ini tidak mengagetkan, karena ceritanya adalah cerita
lama. Baik penipuan First Travel maupun Abou Tours memiliki kesamaan pola.
Pertama, adanya
gaya hidup hedonsime dari pendirinya. Baik pendiri First Travel maupun Abou
Tours sama-sama suka jalan-jalan, mengoleksi barang mewah dan memamerkannya kepada
khalayak. Keduanya juga sama-sama pernah hidup susah. Pemilik Abu Tours pernah
menjadi tukang cuci piring di sebuah restoran pizza, dan sempat berjualan es
teler hingga cotto Makassar.
Sedangkan bos First Travel sempat
berjualan pulsa dan hamburger selama 8 tahun. Tampaknya, pameran kemewahan
setelah sukses menjadi pelampiasan atas masa lalu yang tidak menyenangkan.
Pameran dianggap sebagai bentuk usaha untuk mendapatkan pengakuan, terutama
bagi kaum muda yang telah memperoleh banyak kekayaan dalam rentang waktu yang
relatif singkat.
Hal ini dipermudah dengan
perkembangan media sosial, yang memberi ruang bagi seseorang untuk menunjukkan
kesuksesan dirinya. Sayangnya, kecenderungan untuk tampil mewah ini ternyata
dimiliki banyak kalangan, mulai dari para artis, pengacara, pengusaha, dan
lain-lain.
Penampilan mewah jadi konsumsi setiap
hari di televisi, sehingga pemilik kemewahan menjadi idola bagi sebagian
kalangan, mulai dari yang remaja hingga dewasa. Kisah seorang remaja putri
menjadi Pekerja Seks Komersial hanya demi memiliki handphone terbaru, lalu
remaja putra yang membunuh pamannya demi merampok uang untuk pasang kawat gigi
agar terlihat menarik di depan kekasihnya, membuktikan bahwa bagi sebagian
kalangan, kemewahan adalah segalanya.
Untuk itu, perlu perhatian dari semua
pihak, mulai dari pemerintah, orang tua, pengusaha media, kamu intelektual,
agamawan, dan masyarakat agar berusaha menghilangkan sikap hedonism ini.
Sayangnya, Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia yang melarang tayangan yang
memamerkan kekayaan, ternyata hingga kini belum efektif. Tayangan demikian
masih saja marak, dan laku di masyarakat.
Kedua, adanya
anggapan bahwa jamaah umrah akan mendapat cobaan dalam beribadah. Anggapan ini
dimanfaatkan oknum untuk menipu calon jamaah. Calon jamaah diminta untuk terus
bersabar, dan bahkan sebagian diminta untuk menambah uang pendaftaran, demi
memperlancar aksi penipuan.
Sayangnya, calon jamaah pun tidak
curiga meski keberangkatan mereka untuk umrah sering ditunda-tunda oleh
penyelenggara. Mereka terus bersabar dan bersabar, karena meyakini bahwa ini
adalah cobaan untuk menguji keimanan dan kemauan untuk beribadah.
Ketiga, lemahnya pengawasan dari
Pemerintah. Untuk diketahui, biro travel yang bermasalah, baik
First Travel maupun Abu Tours, adalah biro travel yang terdaftar secara resmi
di Kementerian Agama. Pemberian akreditasi oleh Pemerintah kepada First Travel,
seharusnya menjadi pengakuan Pemerintah atas kelayakan usaha biro umrah
dimaksud.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Nomor 18/2015, akreditasi dilakukan mendasarkan pada kualitas pelayanan, sumber
daya manusia, finansial, sarana dan prasarana, serta administrasi dan
manajemen. Bila ternyata biro umrah tersebut tidak sesuai dengan hasil
akreditasi, Pemerintah seharusnya bertanggung jawab dan menjelaskan ke
masyarakat mengenai metode akreditasi yang digunakan.
Sebagai sebuah keputusan Pemerintah,
akreditasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menjamin
dan bertanggung jawab terhadap setiap Keputusan dan/atau Tindakan yang
ditetapkan.
Bagi masyarakat, dengan mendaftar di
biro umrah resmi dan telah diakreditasi Pemerintah, menjadi jaminan
keberangkatan mereka ke Tanah Suci.Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut serta mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila
jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
Sementara pemerintah bertanggung
jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin
diperolehnya hak konsumen. Selain itu, UU No. 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan mengamanatkan Pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan
kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak
negatif bagi masyarakat luas. Bila biro umrah
yang diakreditasi pun tidak dapat dipercaya, kemana lagi masyarakat bisa
mendapatkan perlindungan. Bisnis umrah di masa depan pun bisa terancam tanpa
kepastian hukum.
Analisa Kasus:
Dari rangkuman berita
diatas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, antara lain:
1.
Diketahui bahwa yang melakukan pencucian
uang adalah direktur utama Abu Tours Hamzah Mamba dan sang istri.
2.
kasus kejahatan yang sudah direkayasa.
Penipuan dan pencucian uang dengan kedok travel umroh. Hal ini kalau dibiarkan
tak hanya ratusan ribu jamaah yang bisa jadi korban, triliunan uang yang raib,
juga travel-travel umroh yang lain yang menjalankan jasa ziarah ini dengan baik
akan kena imbasnya. Dan, ujung-ujungnya adalah kepercayaan masyarakat pada
pemerintah.
3.
kasus Abu Tours yang katanya sudah
mengumpulkan uang jamaah Rp 1 triliun lebih, tapi sejak kasus ini diusut,
rekening di pemiliknya kosong! (detikcom, 23/3). Demikian pula kasus First
Travel yang total mengumpulkan dana dari jamaah Rp 800 miliar lebih, tapi di
rekening pemiliknya tinggal Rp 2 juta! (detikcom, 24/8/2017)
4.
uang
jamaah dibuat keperluan lain baik atas nama investasi (yang umumnya investasi
bodong), biaya administrasi tak masuk akal (misalnya bos First Travel menggaji
dirinya dari uang jamaah Rp 1 miliar per bulan, istrinya Rp 500 juta per
bulan!), serta biaya memuaskan syahwat duniawi lainnya seperti foya-foya, beli
mobil mewah, rumah, jalan-jalan yang merupakan modus penggelapan dan pencucian
uang.
Kesimpulan
Kasus Abu Tours diantaranya ada 3 :
1.
Kurangnya
pengawasan yang intensif pemerintah, terutama Kementrian Agama dalam mengawasi
seluruh badan jasa Umroh & Haji.
2.
Tidak
ada Pengawasan regulator mulai dari pengawasan
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya yang berbasis teknologi system
informasi
3.
Penegakan hukum secara prosedural tidak
cukup menyikapi kasus penipuan seperti First Travel dan Abou Tours ini karena
kasus ini yang dicari-cari mafia hukum.
Saran
1. Pemerintah
wajib menerapkan pengawasan regulator mulai dari pengawasan perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasinya, serta menyiapkan peraturannya dan mekanismenya
dalam sistem. Apalagi saat ini sudah canggih sistem teknologi pengawasan yang
berbasis IT, akan memudahkan dan membuka segala aktivitas travel.
2. Mewaspadai
promo yang menjanjikan harga murah dan menjamin berangkat dengan jangka waktu
yang cepat.
3. Memilih
biro perjalanan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan dari kemenag.
4. Mewaspadai
apabila disuruh untuk menambahkan sejumlah uang dari tariff yang ada dengan
dijanjikan akan berangkat ke tanah suci lebih cepat.
5. Pastikan
segala fasilitas yang diberikan benar-benar telah bekerja sama dan siap
memberikan pelayanan bagi calon jamaah.
Komentar
Posting Komentar